PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA (PPKI)/ (DOKURITSU JUNBI INKAI)

Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 07 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI karena dianggap terlalu cepat menggagas proklamasi kemerdekaan. Setelah itu jepang kembali membentuk suatu badan, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Badan ini merupakan badan yang dibentuk sebelum MPR dibentuk dan bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut :


  1. Ir.Soekarno (Ketua)
  2. Drs.Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof.Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT. Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
  15. Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :


  1. Achmad Soebardjo (Penasehat)
  2. Sajoeti Melik (Anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Setelah penambahan anggota ini PPKI berarti bukan lagi bentukan Jepang, melainkan bentukan Bangsa Indonesia sendiri. 


Persidangan

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok[6].

Sidang 18 Agustus 1945

Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang di bekas Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.

Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu:

  • Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  • Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diganti menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden

Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan dengan aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR

Sidang 19 Agustus 1945

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
  • Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
  • Membentuk Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.

Provinsi Nama Gubernur
Sumatera          Mr. Teuku Muhammad Hasan
Jawa Barat        Mas Sutardjo Kertohadikusumo

Jawa Tengah       Raden Pandji Soeroso
Jawa Timur        R. M. T. Ario Soerjo
Sunda Kecil       I Gusti Ketut Pudja
Maluku            Mr. Johannes Latuharhary

Sulawesi          Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi

Borneo            Ir. H. Pangeran Muhammad Noor


Sidang 22 Agustus 1945
  • Membentuk Komite Nasional Indonesia
  • Membentuk Partai Nasional Indonesia
  • Membentuk Badan Keamanan Rakyat
  • Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.
Kedua badan yang bertugas mempersiapkan kemerdekan indonesia (BPUPKI/PPKI) memiliki peranan yang sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Betapa tidak, segala macam persiapan kemerdekaan Bangsa Indonesia mereka yang menyiapkan. Sehingga akan sangat patut jika kita berbangga dan menghormati jasa mereka.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

ROMA APRIZON, S.Pd. 

Comments

Popular posts from this blog