Posts

Showing posts from June, 2016

PENGERTIAN, CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA

HAKIKAT DEMOKRASI PANCASILA A. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu: Menurut Ensiklopedia Indonesia Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup
Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka A. Pengertian dan makna Pancasila sebagai  ideologi terbuka  adala h   Ideologi yang dapat menyesuaikan diri dengan dinamika di Indonesia  dan perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasar pancasila itu sendiri.  pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat dinamis namun kuat dan tegas terhadap hal-hal negatif.  B. Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka  Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...     Nilai Dasar ,  adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah  Nilai Instrumen , ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya  Nilai Praktis , adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif

HAK ASASI MANUSIA

HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA A. Pengertian Sebelum membahas pengertian hak asasi manusia, yang pertama harus dimengerti adalah definisi hak. Hak merupakan segala sesuatu yang semestinya didapatkan, dilakukan dan diterima manusia. Dari pengertian Hak tersebut dapat diambil pengertian mengenai hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar/fundamental yang dianugerahkan kepada manusia sejak awal penciptaannya (bukan sejak lahir). Menurut Beberapa Ahli Prof. Koentjoro Poerbopranoto  – Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci. John Locke  – Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya Mahfud M.D.  – Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia